PEKALONGAN – Para pedagang yang akan menempati Pasar Banjarsari diimbau untuk menera ulang alat ukur mereka. Layanan tersebut dapat diakses pedagang di kantor Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Metrologi, Kota Pekalongan, secara gratis.
Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Metrologi, Kota Pekalongan, Bambang Saptono, menjelaskan, upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemkot Pekalongan untuk meraih status sebagai Daerah Tertib Ukur, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Menurutnya, pada 2024, Kemendagri RI telah memberikan predikat predikat Pasar Tertib Ukur untuk Pasar Kraton, Pasar Podosugih, dan Pasar Darurat Patiunus.

“Kami menghimbau para pedagang, khususnya pedagang yang mau menempati Pasar Banjarsari, untuk membawa timbangannya ke kantor kami untuk dilakukan tera ulang, sebelum menempati pasar yang baru. Harapan kami, Pekalongan bisa kembali meraih status Pasar Tertib Ukur, bahkan lebih jauh lagi menjadi daerah dengan status Tertib Ukur,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2025).
Dijelaskan Bambang, pada tahun ini, Pemkot Pekalongan menargetkan semua pasar di Pekalongan dapat memenuhi kriteria tertib ukur, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat, terhadap aktivitas perdagangan.
Tidak hanya untuk pedagang pasar, imbuhnya, pihaknya juga membuka layanan tera ulang bagi masyarakat umum di Kota Pekalongan atau daerah lain. Layanan ini tersedia setiap hari kerja dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang ingin memastikan akurasi alat timbangannya.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keadilan dalam aktivitas perdagangan, baik untuk pedagang maupun konsumen. Kami terbuka untuk semua masyarakat yang ingin menyesuaikan timbangannya,” bebernya.
Ia berharap upaya tersebut dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan terpercaya, sekaligus mendukung visi kota sebagai pusat perdagangan yang inovatif dan profesional.
Lampaui 87 Persen
Bambang menuturkan, sepanjang 2024, pihaknya telah mengalibrasi 4.396 unit alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dari target 5.038 unit. Jumlah tersebut setara dengan 87,25 persen. Meskipun belum memenuhi angka 100 persen, capaian itu menjadi langkah awal untuk memastikan akurasi dalam perdagangan di berbagai sektor.
Ia mengatakan kegiatan tera ulang dilakukan di toko emas, toko tekstil, dan SPBU, pasar tradisional, kelurahan, dan SPBE. Beberapa sektor lain seperti klinik kecantikan, peternakan ayam, rumah sakit, dan jasa ekspedisi juga menjadi target kerja para petugas tera ulang UTTP.
Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, pihaknya menemukan beberapa pedagang, khususnya pedagang ikan, menggunakan timbangan yang rusak akibat korosi air laut dan karat. Pihaknya pun merekomendasikan penggantian alat untuk menjaga keakuratan timbangan.
Lebih lanjut, ia menuturkan, kesadaran pemilik UTTP untuk melakukan tera ulang masih perlu ditingkatkan.
“Kami mengajak semua pelaku usaha, dari pedagang pasar hingga sektor jasa, untuk berkomitmen menjaga keadilan dalam transaksi melalui alat ukur yang akurat. Kami juga terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi masyarakat yang ingin mengalibrasi UTTP miliknya dapat datang ke kantor UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, di Jalan Progo Nomor 31, Kelurahan Padukuhan Kraton, atau dapat menghubungi nomor 085727291740.