Kemudian, Fawas menampik akan statement tersebut. Menurutnya, meninggalkan sidang untuk sementara, dalam hal ini sekadar ke toilet bukan meninggalkan secara sepenuhnya. Sehingga tudingan kesaksian palsu, bagi dia merupakan pressure dari Banwasra.
“Ke toilet karena ingin membuang dahak, karena lagi sakit batuk. Sudah meminta ijin juga ke pihak berwenang sidang. Apabila dikatakan bersaksi palsu karena tidak mengikuti sidang secara penuh, saya siap untuk disidang dengan pasal 242 KUHP,” tampik Fawas.
Sanksi Komulatif

Pemotongan 1.100 suara dilayangkan Banwasra kepada Paslon 02. Menurutnya, telah melanggar terkait pelaporan alat peraga kampanye. Hal tersebut, bermula dari masuknya laporan Mahasiswa Unnes, Sasi Pramita.
Berdasarkan laporan No. Perkara 002/P.PEMIRA KM/UNNES/2022, Sasi Pramita melaporkan Paslon 02 atas dugaan tidak melaporkan secara tertulis seluruh alat peraga kampanye. Menurutnya, alat peraga tersebut tidak disertai dengan tanda khusus dari KPUR.
Laporan tersebut, disambut oleh Banwasra dan disidangkan, Kamis (5/1/23) berbarengan dengan masa pemilihan. Menurut Sabrang, Paslon 02 telah melanggar sejuamlah 11 alat peraga kampanye yang tidak dilaporkan. Sehingga, secara komulatif dilipatkan menjadi 1.100 pemotongan suara Paslon 02.
“Untuk itu, alat peraga kampanye yang berjumlah 11 itu, karena tidak memenuhi syarat. Sehingga per alat peraga dikenakan sanksi 100 pemotongan surat suara, dilipatkan 11 jadi 1.100. Tentu ini jadi pertanyaan, apakah Paslon 02 tidak mengerti teknis pelaporan? Padahal dalam Perkpur no 7 disebutkan logo khusus. Nah logo itu yang saya lihat di persidangan,” ujar Sabrang.



