Kamis, 30 April 2026
27 C
Semarang

Polrestabes Semarang Ringkus 4 Tersangka Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Sasaran rumah dan kos dengan pintu terbuka atau kunci masih menempel

Berita Terkait

SEMARANG, PortalJateng.id – Empat orang pria paruh baya duduk lesuh di ruang konferensi pers Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4/2026) siang. Wajah mereka tertunduk di balik borgol. Mereka adalah AS (40), AMF (38), AW (39), dan DF (45), para tersangka pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Semarang beberapa pekan terakhir.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Heri Wahyudi, yang sehari sebelumnya juga menangani kebakaran Pasar Kanjengan yang menghanguskan 400 kios, kini kembali menunjukkan kesigapannya. Unit 5 Resmob Satreskrim berhasil menindaklanjuti tiga laporan polisi yang masuk sepanjang Maret hingga April 2026.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di Kota Semarang,” ujar Heri dalam konferensi pers tersebut.

Tiga Titik, Satu Modus

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena yang pekan lalu juga mengungkap kasus penusukan kakak beradik di Dadapsari, membeberkan modus para tersangka. Mereka mengincar tiga lokasi berbeda dengan pola yang sama, memanfaatkan kelalaian korban.

Di kawasan Pusponjolo, korban kehilangan sepeda motor yang terparkir di area kos. Rekaman CCTV milik warga sekitar menunjukkan dua pelaku dengan sigap membawa kabur kendaraan tersebut.

Di Mugasari, Semarang Selatan, aksi bahkan lebih mudah. Pelaku hanya masuk ke pekarangan rumah yang pintu garasinya terbuka. Kunci kontak masih menempel di sepeda motor korban.

Sementara di Pedurungan, tepatnya area parkir sebuah klinik di Jalan Majapahit, korban yang tengah bekerja terkejut saat kembali ke lokasi parkir. Kendaraannya sudah tidak ada .

“Modus operandi para tersangka adalah mencari rumah atau kos dengan kondisi tidak aman, seperti pintu terbuka atau kunci kendaraan yang masih terpasang. Dari situ, pelaku dengan mudah mengambil kendaraan,” jelas Andika.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Kini, giliran para tersangka yang harus menanggung kerugian.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pasal dalam KUHP baru ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup (huruf e) dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama (huruf g).

Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, atau bahkan bisa meningkat hingga 9 tahun jika memenuhi unsur pemberatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian tak selalu terjadi karena perampokan brutal atau pembobolan canggih. Seringkali, peluang muncul dari hal kecil, kunci yang lupa dicabut, garasi yang tak sengaja terbuka, atau kendaraan yang parkir di sudut sepi.

Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi. Langkah sederhana, mengunci stang, mencabut kunci, memastikan pagar terkunci, sangat efektif mencegah aksi curanmor.

“Rumah atau kos dengan kondisi tidak aman adalah incaran utama,” tegas Andika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun pada akhirnya, benteng terkuat adalah kesadaran kita sendiri. Jangan sampai kelalaian sekian detik, berbuah kerugian berbulan-bulan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru